Sumur Raumah, Saksi Keabadian Wakaf Usman bin Affan
Wakaf Dewan Dakwah - Suatu ketika di zaman Rasulullah
shallahu ‘alaihi wasallam tepatnya di negeri Madinah pernah terjadi kekeringan
dari sumber air. Saat itu hanya ada satu sumur Raumah sebuah sumur tua yang
dimiliki orang Yahudi, hebatnya sumber air ini mirip dengan dengan sumur
zam-zam. Tapi kaum muslimin harus rela mengantri dan membayar untuk bisa
menggunakan air tersebut.
Mengetahui kabar itu, Rasulullah pun
gundah, dan langsung menawarkan kepada para sahabatnya. Beliau bersabda : “Wahai Sahabatku,
siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan
sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-nya Allah
swt," (HR. Muslim)
Terketuk saat itu sahabat nabi yang kaya nan dermawan, Ustman bin affan segera
bergegas menemui pemilik sumur Raumah, untuk berdiskusi dengan tujuan
membebaskan sumur tersebut.
Pemiik sumur menolak tawaran Ustman sebesar 20.000 dirham atau senilai
77juta rupiah. Penolakannya didasarkan karena orang yahudi ini tidak akan
mendapatkan uang lagi setiap hari nantinya.
"Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai saudaraku Ustman, maka
aku tidak bisa mendapatkan penghasilan yg bisa aku peroleh setiap hari,"
demikian Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya
Niat mulia Ustman tidak membuatnya
patah berusaha, dengan kecerdasannya membuat penawarannya diterima oleh pemilik
sumur, membelinya setengah sumur dan memilikinya secara bergantian.
Usman bin Affan segera mengatakan kepada
seluruh penduduk Madinah agar mengambil air dalam jumlah cukup untuk dua hari,
karena keesokan harinya sumur raumah ini sudah tidak dimiliki oleh nya.
Akhirnya hari berganti, pemilik sumur pun sepi pembeli karena kaum muslimin
memiliki persediaan air yang cukup selama dua hari.
Keesokan harinya orang yahudi ini mendatangi Usman bin Affan, untuk
menanyakan penawaran yang pertama seharga 20.000 dirham, dan Usman bin Affan langsung
setuju dan akhirnya dapat memilikinya secara utuh.
Alhamdulillah sejak saat itu juga, Usman bin Affan mewakafkan sumurnya untuk kehidupan seluruh penduduk Madinah, dan dapat dinikmati secara gratis. Dan ini bukti kebaikan sahabat Usman bin Affan, sudah 1400 tahun lamanya masih mengalir airnya dan tentunya menjadi jariyahnya. Radhiallahu ‘anhu
- Hudan Hudaya
Alirkan Pahala Jariyahmu melalui wakaf Dewan Dakwah => Wakaf Sekarang