Beda Wakaf dengan Hibah

2 tahun yang lalu

Pengertian Wakaf

Wakaf dalam bahasa arab berarti habs (menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islamberdasarkan Madzab Syafii.

 

Firman Allah dalam Alquran:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran: 92]. 

 

Dalam hadis disebutkan:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 14].

 

Pengertian Hibah

Dalam bahasa Arab, hibah berarti melewatkan atau menyalurkan. Pengertian hibah adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain saat dirinya masih hidup tanpa mengharapkan imbalan atau tanpa disertai kewajiban mengembalikan.

Barang atau benda yang dihibahkan tersebut menjadi hak milik orang lain. Syarat penerima hibah harus benar-benar ada dan menjadi tidak sah apabila yang diberikan masih bentuk janin atau telah tiada.

 

Sebagai contoh, orang tua yang menghibahkan atau memberikan rumah warisan kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga.Aturan mengenai hibah tertuang  dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata yang digunakan untuk menghindari gugatan hukum akibat sengketa warisan sehingga harus mempunyai perjanjian hitam diatas putih antara pemberi hibah dan yang dihibahkan.

 

Hibah juga dikenal sebagai warisan sehingga biasanya menggunakan surat warisan untuk mengatur ketentuan harta yang diwariskan sesuai dengan perjanjian pihak yang bersangkutan. Begitu juga apabila harta warisan tersebut ingin dijual maka tergantung dari kesepakatan antara pemberi dan penerima yang tertera dalam surat warisan.

https://www.bwi.go.id/8608/2023/02/22/wakaf-itu-beda-dengan-hibah/