Wakaf Uang dari, oleh, dan untuk Masyarakat
Wakaf adalah memisahkan dan/ menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadan dan/ kesejahteraan umum menurut syariah.
Selain merupakan bentuk ibadah (amal jariyah), wakaf memiliki fungsi dan peran sosial-ekonomi, terutama dalam membangun kemandirian bangsa dan negara, khususnya Umat Islam.
- Fungsi dan peran ekonomi: harta wakaf merupakan aset yang harus dijaga dan dikelola oleh pengelola wakaf (nazhir) melalui ekonomi agar utuh dan produktif sehingga berperan dalam pembangunan ekonomi (pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan fasilitas publik).
- Fungsi dan peran sosial: hasil kelolaan atau manfaat dari aset wakaf, dimanfaatkan untuk melayani atau memenuhi kesejahteraan sosial dalam bentuk layanan sosial, seperti layanan pendidikan, rumah sakit, maupun layanan ibadah di Indonesia.
Bagaimana dengan Wakaf Uang?
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga.
Wakaf uang merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak/tunai seperti uang.
Beberapa keunggulan wakaf uang, diantaranya:
- Membuka ruang partisipasi yang lebih luas dari tanah dan bangunan bagi masyarakat untuk berwakaf, dengan nilai yang relatif jauh lebih kecil;
- Pokok wakaf uang dapat berperan sebagai sumber pembiayaan pembangunan aset negara, sementara manfaatnya dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan pendanaan sosial masyarakat luas;
- Wakaf uang berpeluang mendorong sektor keuangan syariah untuk lebih kuat dan maju.
Potensi dan Realisasi Wakaf Uang di Indonesia
Realisasi wakaf uang di Indonesia masih jauh dari potensinya. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang yang terkumpul dalam periode 2011-2018 hanya Rp255 miliar dari potensinya sebesar Rp180 triliun.
Namun, hingga tanggal 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang terkumpul dan ditempatkan di bank (syariah) hanya sebesar Rp328 miliar, sementara project based wakaf mencapai Rp597 miliar.
Terdapat beberapa tantangan-tantangan utama dalam mengembangkan potensi wakaf tunai di Indonesia selain tantangan tata kelola, di antaranya rendahnya literasi masyarakat Indonesia akan wakaf tunai dan terbatasnya instrumen keuangan dalam mengembangkan nilai (aset) wakaf uang.
Sumber:
https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/03/12/202749458101924-wakaf-uang-dari-oleh-dan-untuk-masyarakat