Strategi dan Potensi Besar Wakaf Tanah di Indonesia
Wakaf telah dikenal sejak lama merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki dampak sosial-ekonomi paling masif dan berkelanjutan. Di antara berbagai jenisnya, hampir disemua wilayah wakaf tanah menjadi pilar yang paling melekat dalam sejarah peradaban Islam di Indonesia. Sejak ratusan tahun lalu, tanah-tanah wakaf telah menjadi fondasi berdirinya masjid, pesantren, hingga pemakaman umum yang manfaatnya dinikmati oleh lintas generasi.
Namun, di era modern ini, seiring dengan semakin berkembangnya tata kelola organisasi lembaga wakaf pengelolaan wakaf tanah menghadapi tantangan sekaligus peluang baru yang besar seiring dengan lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan berbagai regulasi turunan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Untuk prosedur pengurusan legalitas tanah wakaf yang sah di Indonesia wajib melewati jalur berikut:
1. Wakif mengucapkan ikrar di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang biasanya dijabat oleh Kepala KUA setempat.
2. KUA menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
3. Nazhir mendaftarkan dokumen tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkannya Sertifikat Tanah Wakaf.
Pada periode 2026–2030, arah pergerakan wakaf nasional bergeser secara masif ke arah Wakaf Produktif. Melalui restrukturisasi manajemen pengelolaan harta benda wakaf oleh Nazhir yang profesional, manajemen Badan Wakaf Dewan Dakwah juga mengupayakan agar lahan wakaf yang masih kosong kini bertransformasi menjadi sektor yang menghasilkan surplus ekonomi, Tjaturadi selaku ketua Badan Wakaf Dewan Dakwah menyampaikan semua amanah wakaf akan dipetakan menjadi beberapa klaster antara lain :
• Klaster Agrobisnis: Lahan tidur di pedesaan dikelola menjadi pertanian organik atau perkebunan produktif bekerja sama dengan mitra profesional dan petani lokal.
• Properti Komersial: Lahan strategis di perkotaan dibangun menjadi ruko, penginapan (guest house), atau kos-kosan pekerja.
• Sentra Dakwah Mandiri: Membangun kompleks sekolah atau pesantren (berbayar) yang terintegrasi dengan unit bisnis retail (minimarket), sehingga keuntungan bisnisnya dapat membiayai operasional sekolah dan beasiswa santri.