Wakaf Melalui Uang Pembangunan Kawasan Produktif Berbasis Masjid
Wakaf Dewan Dakwah - Mendapatkan pahala jariyah dari membangun masjid sudah jadi impian bagi seluruh umat muslim. Sebab, aliran pahala yang tidak terputus dari setiap ibadah yang dilakukan di masjid tersebut mungkin bisa jadi salah satu pengantar menuju surga Allah.
“Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” HR. Bukhari no. 450 dan Muslim no. 533
InsyaAllah amanah program ini akan di bangun menjadi kawasan
produktif berbasis masjid antara lain;
1. Provinsi : Jawa Barat
Kabupaten : Bogor
Kecamatan : Ciawi
Desa : Banjarsari
Keadaan tanah : Lahan Kosong
Luas : 3.000
m2
Status tanah : Sertifikat Wakaf No.4
Nadzhir : Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
Wakif : Dr. Yustimar Yunus
2. Provinsi : Banten
Kabupaten : Tangerang
Kecamatan : Tangerang
Desa :
Cipondoh
Keadaan tanah : Lahan Kosong
Luas :
1.500 m2
Status tanah : Sertifikat Wakaf
Nadzhir : Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
Wakif : Jamaah
3. Provinsi : DKI Jakarta
Kabupaten : Jakarta Pusat
Kecamatan : Senen
Desa :
Paseban
Keadaan tanah : Lahan Kosong
Luas :
500 m2
Status tanah : Sertifikat Wakaf
Nadzhir : Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
Wakif : Jamaah
Sahabat,
proses pembangunan ini bisa berjalan tentunya memerlukan dukungan dan gotong
royong kita, mari menjadi hamba pilihan Allah yang kelak memiliki tabungan amal dan
rumah di surgaNya.