Wakaf uang: Uangnya Lestari, Bagi Hasilnya Bermanfaat, Pahala Terus Mengalir
Distribusi bagi hasil dari wakaf uang ini akan digunakan untuk 5 program utama, yakni Program Dakwah, Pendidikan, Kemanusiaan, Pemberdayaan, & Kesehatan.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2022 Tentang Wakaf Uang adalah:
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Wakaf Uang dikelola dan disalurkan sesuai dengan syariat islam. Beberapa Bentuk Penyaluran Wakaf Uang yaitu :
1. Deposit Mudharabah
2. Sukuk
3. Berbagai Badan Usaha Ekonomi Syariah yang produktif.
Hadist Nabi Sholallahu 'alayhi wassalam diriwayatkan dari Abu Hurairah r:a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda,
"Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya " (H.R. Muslim, alTirmidzi, al-Nasa' i, dan Abu Daud).
Hukum Wakaf Uang di Indonesia tertera di dalam Fatwa MUI Tahun 2022 dan di dalam Undang - undang No.41 Tahun 2004
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah menurut Undang - undang No.41 Tahun 2004.